Harun Masiku Buron KPK
Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Versi Kuasa Hukum dan KPK
Kronologi proses penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku, Senin (11/6/2024).
Diceritakan Ronny, saat pemeriksaan berlangsung, penyidik bernama Rossa Purbo Bekti memakai masker dan topi memanggil Kusnadi yang berada di lobby gedung KPK.
"Yang disampaikan adalah bahwa bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
Setibanya di lantai 2, lanjut Ronny, tiga penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.
Adapun yang disita, adalah 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
Merespons hal tersebut, Ronny keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Pihak Hasto pun bakal menempuh langkah hukum seperti praperadilan terkait penyitaan itu.

Versi KPK
Tim penyidik KPK menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024).
Penyitaan itu dilakukan ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku.
Pada saat pemeriksaan, KPK sempat menannyakan perihal keberadaan alat komunikasi Hasto.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Kemudian, penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil.
Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.