Rabu, 1 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Daftar Barang Hasto dan Stafnya yang Disita KPK hingga Murka Laporkan 3 Penyidik ke Dewas

Tak terima barang-barang kliennya disita KPK padahal statusnya hanya saksi, kuasa hukum Hasto langsung bereaksi laporkan 3 penyidik ke Dewas KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. Tak terima barang-barang kliennya disita KPK padahal statusnya hanya saksi, kuasa hukum Hasto langsung bereaksi laporkan 3 penyidik ke Dewas KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.

Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.

KPK Jawab soal Penyitaan Barang-barang Hasto Kristiyanto

KPK memberikan klarifikasinya terkait penyitaan barang yang dilakukan KPK pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui Hasto diperiksa oleh KPK terkait kasus suap eks kader PDIP Harun Masiku.

Saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku yang masih buron ini, Hasto mendapati HP miliknya disita oleh penyidik KPK.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.

KPK juga melakukan penyitaan dengan disertai surat perintah penyitaan.

“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi dilansir Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Kasus Harun Masiku, KPK Diharapkan Tak Sekadar Tebar Gimik Lewat Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto

Lebih lanjut Budi menuturkan, HP milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Untuk itu penyidik KPK memiliki wewenang dalam penyitaan HP milik Hasto ini.

Selain itu, penyitaan dilakukan sebagai bagian upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun Masiku.

“Penyitaan hape milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik,” tutur Budi.

KPK Sita HP Hasto dan Stafnya, Pengacara: Kejahatan terhadap Hukum

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved