Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Tarik Napas Panjang Hingga Tertunduk dan Geleng-geleng Kepala Saat Tanya Uang Duka Mantan Ajudan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) menarik napas panjang saat berbicara dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang meyeretnya sebagai terdakwa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Rafly pun menjawab bahwa sumbangan duka hingga biaya pemakaman yang ditanggung SYL pantas diberikan untuk keluarga Musa.

Hal itu lantaran loyalitas Musa kepada SYL yang sampai mengabaikan penyakitnya sendiri.

"Sangat pantas Yang Mulia, karena saudara Musa itu mendampingi lebih melekat dibanding saya. Beliau bahkan kalau ada namanya 24 jam, beliau 24 jam. Sehingga, ya, waktu dia sakit saya ketemu, saya bilang 'Kamu kenapa tidak periksa? Kan sakit kamu,' 'Saya enggak mau meninggalkan bapak,' seperti itu," cerita Rafly di persidangan.

Mendengar kesaksian demikan, Majelis Hakim kemudian mengejar informasi lebih dalam dari Rafly.

Hakim Ketua mencecar Rafly soal asal-usul uang yang digunakan untuk sumbangan duka tersebut.

Namun sayangnya, Rafly mengaku tak tahu apa-apa soal sumber uang yang dimaksud.

Dia hanya mengaku tahu ada sumbangan duka yang diberikan SYL.

Begitu pun dengan nominalnya, Rafly mengaku tak mengetahuinya

"Sumbangan dukanya berapa banyak saudara tahu enggak?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Saya enggak tahu Yang Mulia, karena tidak melalui saya," jawab Rafly.

"Yang jelas ada sumbangan duka?"

"Ada, Yang Mulia."

"Baik, sumbangan duka yang disampaikan oleh menteri dalam hal ini SYL itu, apakah saudara tahu sumber dananya dari mana?" ujar Hakim Pontoh.

"Tidak Yang Mulia," kata Rafly.

Sebagai informasi, keterangan Rafly ini disampaikan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL sebagai terdakwa.

SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved