Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Siap-siap Gigit Jari, Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla Ogah Jadi Saksi Meringankan di Persidangan

SYL harus telan pil pahit, Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla tolak mentan-mentah permintaan jadi saksi meringankan di sidang PN Tipikor Jakarta.

Kolase Tribunnews.com
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (bawah), meminta Presiden Joko Widodo, Wapres Maruf Amin, Jusuf Kalla, dan Airlangga Hartarto (kiri-kanan), untuk hadir menjadi saksi meringankan dalam persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL harus telan pil pahit, Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla tolak mentan-mentah permintaan jadi saksi meringankan di sidang PN Tipikor Jakarta, ini alasannya. 

Sementara JK pada periode tersebut sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.

Untuk itu JK tidak mengerti masalah hingga latar belakang kasus yang menjerat SYL ini.

"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," jelas Husain.

MAKI: Permintaan SYL Hadirkan Jokowi-Ma'ruf Amin Jadi Saksi Meringankan Sia-sia

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menganggap permintaan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin,ke persidangan bakal berakhir sia-sia.

Ada dua alasan yang disampaikan Boyamin terkait permintaan dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut akan berakhir sia-sia.

Pertama, meski Jokowi dan Ma'ruf Amin akan dihadirkan, maka peluang SYL untuk diringankan ataupun dibebaskan dari hukuman akan sulit.

Boyamin mengatakan hal tersebut lantaran perkara yang menjeratnya soal tindakan melanggar hukum yang dilakukannya sendiri seperti pemerasan dan memperkaya diri sendiri dan keluarga serta tidak berkaitan dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam konteks pembuatan kebijakan.

"Kalau ini sebenarnya untuk membebaskan sulit. Karena konteksnya kan berbeda, bukan terkait dengan kebijakan dan birokrasi pemerintahan tapi kesalahan yang dilakukan Pak SYL."

"Itu semata-mata terkait dengan pribadi. Dugaan paling tinggi kan pemerasan, pungutan liar, suap, gratifikasi, dan segala permintaan pribadi dari istrinya, anaknya, keluarganya, hingga cucunya," kata Boyamin ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh

Kedua, Boyamin menilai Jokowi dan Ma'ruf Amin juga enggan untuk menjadi saksi meringankan bagi SYL.

Menurutnya, masih banyak urusan kenegaraan yang bisa diurus oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin alih-alih menjadi saksi meringankan SYL yang kasusnya pun tidak berkaitan dengan program pemerintah.

"Saya yakin sih Pak Presiden dan Wakil Presiden juga rasanya tidak akan bersedia menjadi saksi meringankan karena tugasnya masih banyak. Ini kan semata-mata urusan pribadi Pak SYL, jadi terpisah dengan pemerintahannya Pak Jokowi."

"Saya harap Presiden dan Wakil Presiden tidak melayani urusan ini. Ini bukan urusan Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin," tutur Boyamin.

SYL Minta Presiden, Wapres hingga Menteri Jadi Saksi Meringankan di Persidangannya

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi itu meminta orang nomor satu di Indonesia tersebut menjadi saksi a de charge atau meringankan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved