Harun Masiku Buron KPK
Sekjen PDIP Hasto Janji Beri Keterangan soal Harun Masiku Sebaik-baiknya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024) pagi.
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024), pagi ini.
Hasto Kristiyanto akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di kanal YouTube Kompas TV, pukul 10.00 WIB, Hasto sudah berada di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Saat ini, ia sedang menunggu jadwal pemeriksaan di lobi kantor KPK.
Hasto tampak mengenakan kemeja berwarna merah bercorak batik.
Tak sendiri, Hasto juga didampingi sejumlah tim penasihat hukumnya, satu di antaranya Rony Talapessy.
Ketika hendak memasuki gedung, Hasto sempat berjanji akan memberikan keterangan sebaik-sebaiknya.
Ia juga menjelaskan kapasitasnya memenuhi panggilan KPK di hadapan awak media.
"Selaku warga negara Indonesia yang taat pada hukum, saya memenuhi panggian dari KPK untuk memberikan keterangan, saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan terkait Harun Masiku."
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, dan saya didampingi oleh penasihat hukum saya," ungkapnya, Senin.
Lebih lanjut, Hasto juga berjanji akan memberikan keterangan secara detail ketika proses pemeriksaan selesai.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini
"Sehingga setelah saya menjalankan tugas sebagai saksi, saya akan memberikan pers dengan selengkap lengkapnya," tegas Sekjen PDIP itu.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai saksi.
"Yang bersangkutan (Hasto Kristianto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," tambahnya.
Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.
Apakah Hasto akan memenuhi panggilan KPK dan menjelaskan semua informasi yag diketahuinya terkait Harun Masiku?
KPK diketahui kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, pada Jumat (31/5/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita soal pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.
Melita diduga memiliki informasi yang diperlukan KPK terkait keberadaan Harun.
Baca juga: Kantongi Informasi Baru soal Harun Masiku, KPK Bakal Cecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tak hanya Melita, KPK telah memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus, dan seorang pelajar lain bernama Hugo Ganda.
Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Kasus Harun Masiku
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020, lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum diketahui keberadaannya.
Pada 16 Januari, Menkumham sekaligus politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Belakangan, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK pun menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Theresia Felisiani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.