Selasa, 7 Oktober 2025

Polri Proses Laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas Albertina Ho

Polri akhirnya angkat bicara soal laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Menurut Ali, apabila secara kelembagaan, tentu KPK tidak akan mengambil langkah sebagaimana ditempuh Nurul Ghufron.

"Beda dengan keputusan lembaga KPK, kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan. Oke ya," katanya.

Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi seorang pegawai ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia diduga berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi ASN tersebut.

Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Menurut Ghufron, permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta.

Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.

Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil.

Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.

Ghufron pun menyatakan bahwa dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut, tidak ada imbalan yang ia terima.

Ghufron menilai Dewas telah melampaui wewenang karena memproses dugaan pelanggaran etikanya yang diklaimnya sudah kedaluwarsa.

Gugatan soal kedaluwarsa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini juga yang tengah dilakukan Ghufron, sehingga menelurkan putusan sela penundaan proses etik di Dewas KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved