Kamis, 2 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Hasto Penuhi Panggilan KPK Didampingi Tim Hukum

Sekretaris Jenderal (Sekejn) PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).

|
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku

Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.

"Melita De Grave (pelajar/mahasiswa), saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Bukan hanya Melita, KPK juga telah memeriksa seorang pelajar bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simeon Petrus. 

Mereka dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.

Keduanya diperiksa bergantian, yakni pada Rabu, 29 Mei dan Kamis, 30 Mei di Gedung Merah Putih KPK.

Tak hanya soal keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.

Sementara itu, sebelumnya Hasto memastikan akan memenuhi panggilan KPK.

Dirinya menegaskan, PDIP menjunjung tinggi supermasi hukum sehingga dirinya akan datang ke KPK.

"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Kasus Harun Masiku

Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id) (Via Kompas.TV)

Sebagai informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved