Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Anak Buah Sebut SYL Pernah Tolak Sekardus Uang saat Menjabat Wagub Sulsel

Saksi menyebut SYL pernah menolak sekardus uang saat menjabat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). 

Malik akhirnya mengembalikan sekardus uang kepada tamu yang bersangkutan.

Dari banyak pengalamannya bersama SYL, Malik mengakui eks Mentan itu memiliki integritas tinggi sebagai pejabat publik.

"Karena sudah terbuka, saya lihat ada uang di dalam kardus itu. Kardusnya kira-kira sebesar kardus Aqua."

"Makanya saya menganggap dia sangat punya integritas, saya bersumpah demi Allah," tandasnya.

SYL Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Sebanyak dua saksi meringankan atau a de charge SYL telah memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin siang.

Kedua saksi tersebut adalah 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel bernama Ahmad Malik Faisal dan M Jufri Rahman.

Sebelumnya, pihak SYL juga sempat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), hingga Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus ini.

Namun, Jokowi dan JK menolak permintaan tersebut.

Sementara Airlangga mengaku tidak mendapat surat undangan menjadi saksi meringankan SYL.

Baca juga: Polisi Periksa SYL Cs di KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Bagaimana dengan Firli Bahuri?

Kasus SYL

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved