Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Hakim MA Cerah Bangun Beri Dissenting Opinion Dalam Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Hakim Agung Cerah Bangun menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MA terkait syarat usia minimal pencalonan kepala daerah.

(Tatang Guritno/ Kompas.com)
Mahkamah Agung. Hakim Agung Cerah Bangun menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MA terkait syarat usia minimal pencalonan kepala daerah. 

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved