Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Buat Imbauan Tertulis, Anak Buah Ungkap Eks Mentan SYL Sempat Ingatkan Agar Tak KKN

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut sempat menyampaikan peringatan bagi anak buahnya, yakni para pegawai Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut sempat menyampaikan peringatan bagi anak buahnya, yakni para pegawai Kementan.

SYL sempat mengingatkan para pegawai Kementan soal integritas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal demikian diungkap Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementan, Dedi Nursyamsi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Kan waktu itu zamannya Pandemi Covid-19. Selain program kerja Pandemi Covid, apakah beliau sering ingatkan enggak kepada saudara atau Eselon I mengenai integritas?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Dedi.

"Iya beliau mengingatkan," jawab Dedi.

Menurut Dedi, saat itu SYL mengingatkan agar anak buahnya senantiasa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Selain itu, para pegawai Kementan juga kerap diingatkan agar tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Pada saat itu beliau sering menyampaikan intinya ikuti SOP. Ikuti SOP dengan betul. Jangan melanggar aturan," ujar Dedi.

"Ikuti SOP itu kan urusan umum, apa lagi? Hindari apa? KKN?" tanya Hakim Pontoh.

"Iya, hanya penyampaian itu," kata Dedi.

Imbauan itu ternyata tak hanya lisan, melainkan juga dalam bentuk surat tertulis.

"Apakah selain itu, ada enggak semacam tertulis dari menteri untuk menghindari KKN? Semacam surat edaran kepada semua?"

"Ada."

Sebagai informasi, keterangan Dedi ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Mantan Jubir KPK Dibayar Rp3,1 Miliar Bela SYL di Penyidikan Kasus Korupsi, Eks Mentan Cari Pinjaman

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved