Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Akui Terima Honor Rp 3,1 Miliar dari SYL, Ini 3 Poin Penjelasan Febri Diansyah di Persidangan

Febri Diansyah mengaku mendapatkan honor senilai Rp 800 juta saat penyelidikan dan Rp 3,1 miliar di tahap penyidikan.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Advokat Febri Diansyah bersiap menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Akui Terima Honor Rp 3,1 Miliar dari SYL, Ini 5 Penjelasan Febri Diansyah di Persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Juru Bicara KPK yang kini berprofesi sebagai advokat Febri Diansyah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (3/6/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Febri, demikian dia disapa, berbicara banyak hal saat ditanya majelis hakim.

Termasuk mengenai honor yang diterimanya saat menjadi kuasa hukum SYL.

Berikut beberapa poin pernyataan Febri Diansyah.

1. Honor Rp 3,1 Miliar dari SYL Cs

Febri Diansyah mengaku mendapatkan honor senilai Rp 800 juta saat penyelidikan dan Rp 3,1 miliar di tahap penyidikan ketika mendampingi proses hukum SYL.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta,” kata Febri.

Febri juga mengaku menerima honor senilai Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan untuk tiga klien sekaligus yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

“Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Baca Berita Selengkapnya : Febri Diansyah Terima Honor Rp800 Juta saat Dampingi SYL di Penyelidikan dan Rp3,1 M saat Penyidikan

2. Sumber Dana Honor

Febri Diansyah menyebut ada pembicaraan dari tiga terdakwa SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono untuk membayarkan honor jasa hukum menggunakan uang Kementerian Pertanian.

Febri mengatakan ia dan rekan-rekannya membicarakan perihal honor bersama Kasdi dan Hatta atas perintah SYL.

"Tadi saudara menjelaskan bahwa saat penyelidikan Rp 800 juta ya biayanya, itu siapa yang bayar?" tanya jaksa.

"Pada saat itu komunikasi saya dengan Pak Hatta dan Pak Kasdi," kata Febri.

"Kalau Pak SYL tidak komunikasi?" tanya Jaksa lagi.

"Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir Pak Kasdi," jawab Febri.

Baca Berita Selengkapnya ;  Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Rencana SYL Bayar Honor Pengacara Pakai Uang Kementan

3. Alasan Mundur Sebagai Pengacara SYL

Sebagai pengacara, Febri Diansyah sempat diberi kuasa untuk memberi pendampingan hukum terhadap SYL dalam proses penyelidikan dan awal penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Namun dia memutuskan mundur lantaran khawatir membebani SYL.

Sebab saat itu, Febri dalam posisi masuk ke daftar cegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

"Ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum, Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," ujar Febri.

Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa pengunduran diri itu bukan karena Febri merasa terbebani dengan statusnya sebagai mantan Jubir KPK.

"Karena ada cekalan tadi bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK? tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Febri.

"Iya tapi itu sekitar 3 tahun yang lalu mungkin ya," jawab Febri.

Febri pun tak merasa bahwa bantuan hukum yang diberikannya terhadap SYL berseberangan dengan KPK.

"Saya tidak pernah berfikir saya bersebrangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," kata Febri.

Selain masuk daftar cegah, Febri juga mempertimbangkan dirinya yang sempat diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara ini.

Karena itulah, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pengacara SYL pada pertengahan November 2023.

"Pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," ujar Febri.

"Saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," katanya lagi.

Baca Berita Selengkapnya : Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Alasannya Mundur Bela Syahrul Yasin Limpo

Untuk informasi, keterangan Febri ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Solo

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved