Jampidsus Diduga Dikuntit
Pakar Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung Terkait Penguntitan Jampidsus
Menurutnya, para aparat penegak hukum harus menjalankan peran dan fungsi utama sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU tersebut, penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU.
"Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara RI, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kresna mengungkapkan, munculnya ketegangan Jampidsus Kejagung RI dengan Polri belakangan ini menunjukkan bahwa nuansa politiknya lebih kental dan dominan.
“Sebagai contoh ketika terjadi perseturuan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” ungkapnya.
Baca juga: NesDem Blak-blakan Soal Aliran Dana Rp850 Juta Dari Eks Mentan SYL ke Partai: Ini Saya Buka Saja
Dia menambahkan peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.
“Dari sini masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” kata dia.
Jampidsus Diduga Dikuntit
Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri Dinilai Tak Transparan Soal Peristiwa Penguntitan Jampidsus |
---|
BREAKING NEWS: Drone Ditembak Jatuh di Depan Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung |
---|
Kasus Penguntitan Jampidsus, Mahfud MD Bicara Soal Perebutan Owner Mafia Timah dan Rezim Politik |
---|
Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus Tanggung Jawab Presiden, Dorong Anggota Densus 88 Ditampilkan |
---|
Kejagung Tak Lagi Ikut Campur terkait Kasus Oknum Densus Kuntit Jampidsus, Semua Diserahkan ke Polri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.