Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Sebut Putusan Batas Usia Minimal Ikut Pilkada Janggal, Pakar: Apa Mahkamah Agung Baca Undang-Undang?

Feri Amsari, memandang proses pengujian undang-undang (judicial review/JR) yang menghasilkan putusan tersebut janggal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
https://www.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung RI 

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"

MA menilai Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.

Baca juga: Jalan Mulus Putra Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Kursi Gerindra dan PSI Cukup untuk Tiket Kaesang

Dengan adanya putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun terhitung saat dilantik sebagai kepala daerah defintif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved