Pilkada Serentak 2024
MA Dinilai Gagal Menafsirkan UU Pilkada Usai Putuskan Syarat Usia Minimal Pencalonan Kepala Daerah
MA dinilai gagal dalam menafsirkan Undang-Undang Pilkada usai memutus perihal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: Mahkamah Agung (MA) dinilai gagal dalam menafsirkan Undang-Undang Pilkada usai memutus perihal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah.
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.