Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

MA Dinilai Gagal Menafsirkan UU Pilkada Usai Putuskan Syarat Usia Minimal Pencalonan Kepala Daerah

MA dinilai gagal dalam menafsirkan Undang-Undang Pilkada usai memutus perihal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah.

cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: Mahkamah Agung (MA) dinilai gagal dalam menafsirkan Undang-Undang Pilkada usai memutus perihal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah. 

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved