Jumat, 3 Oktober 2025

Jampidsus Diduga Dikuntit

Lemkapi Soroti Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Minta Personel Puspom TNI Ditarik Dari Kejagung

Direktur Lemkapi Edi Hasibuan menyoroti isu Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Dany Permana
Gedung Kejaksaan Agung RI 

Edi Hasibuan pun berpendapat, untuk membuat sejuk polemik Kejaksaan Agung dengan Polri, sebaiknya Panglima TNI menarik pasukan Puspom TNI yang ada di Kejaksaan Agung

"Kami yakin semua akan aman. Apalagi hubungan Polri dan Kejaksaan Agung selama ini sangat baik antara  sesama penegak hukum," katanya.

Dilansir dari kompas.com, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman pun mengungkap pendapat serupa.

Benny mengatakan Kejaksaan Agung tidak perlu menambah bantuan pengamanan dari Puspom TNI.

Bahkan, menurutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu menarik pasukan tambahannya tersebut.

"Enggak perlu. Enggak perlu begitu. Menurut saya, Panglima TNI perlu tarik pasukan itu," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Terkait penambahan personel TNI, Kejagung mengeklaim tidak meningkatkan pengamanan di lingkungannya meski sempat menguat isu penguntitan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan pengamanan bagi jaksa akan dilakukan seperti biasa.

"Jadi kita, siapa pun itu, pekerjaan semua mengandung risiko, apalagi sebagai penyidik ya. Apalagi Jampidsus, risikonya banyak. Tetap pengamanan itu seperti biasanya," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Kalau rekan-rekan media ada yang menanyakan, 'Pak, sekarang ada peningkatan pengamanan enggak?' Tidak," ujar dia.

Sebelumnya, Polri membenarkan anggota Densus 88 Antiteror Polri bernama Bripda Iqbal Mustofa sebelumnya diamankan pihak kejaksaan Agung.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa Divpropam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Meski begitu, Sandi mengatakan jika kasus tersebut sudah selesai karena tidak ada permasalahan apapun lagi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Hal ini juga selaras dengan pemeriksaan Divisi Propam Polri yang menyatakan tidak ada masalah dengan apa yang dilakukan Bripda Iqbal.

“Kami mendapat informasi bahwa Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved