Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Jokowi Minta Polri Transparan Tangani Kasus Vina: Tak Perlu Ditutup-tutupi

Presiden Jokowi minta Polri kawal dan usut kasus pembunuhan Vina secara transparan, tegaskan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Jokowi usai meninjau panen jagung di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, NTB, Kamis (2/5/2024). - Presiden Jokowi minta Polri kawal dan usut kasus pembunuhan Vina secara transparan, tegaskan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya ikut berkomentar mengenai kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jokowi meminta agar Polri mengawal kasus itu hingga tuntas.

Ia juga meminta Polri mengusut kasus Vina tersebut secara transparan dan terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

"Tanyakan kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal," katanya setelah meninjau Pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

"Transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada, ya," tambah Jokowi.

Sebelumnya, kasus Vina ini menjadi viral kembali karena dijadikan film layar lebar.

Kasus Vina itu kemudian terus bergulir hingga sekarang, bahkan pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun kini sudah ditangkap, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sebagai informasi, Vina tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya bernama Muhammad Rizky Rudiana (Eky) pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

Setelah kejadian tersebut, polisi menetapkan ada 11 tersangka.

Namun, hanya delapan tersangka yang berhasil ditangkap dan diadili.

Sementara, tiga orang lainnya masuk ke dalam DPO, yakni Pegi, Andi, dan Dani.

Baca juga: Penjelasan Mabes Polri soal Hilangnya 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kendati demikian, setelah Pegi ditangkap, polisi menghapus nama dua DPO lainnya, yaitu Andi dan Dani karena dianggap hanya fiktif.

Hotman Paris Minta Jokowi dan Menkopolhukam Turun Tangan

Sebelumnya, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Vina Cirebon juga sempat meminta agar Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto untuk turun tangan mengawasi kasus pembunuhan Vina tersebut.

Hotman mengatakan, agar pimpinan negara memberikan perhatian, seperti pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dibunuh oleh pimpinannya sendiri, yakni eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata Hotman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Terlebih lagi, kata Hotman, saat ini polisi malah menghilangkan dua nama dalam DPO kasus Vina tersebut.

Padahal, ada bukti hukum terkait tindakan dua pelaku yang disebut DPO itu.

Selain itu, dalam surat dakwaan juga dibeberkan, ada delapan pelaku dengan tiga DPO, begitu pun dengan surat tuntutan jaksa.

Bahkan, di fakta persidangan dan putusan hakim ada delapan pelaku dan tiha DPO.

"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif."

"Jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," tutur Hotman.

Pegi Dibela Puluhan Pengacara

Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina tersebut.

Para pengacara itu datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.

Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.

Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.

Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa untuk Kasus Vina

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan Vina tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, mengatakan enam jaksa ini nantinya akan mengawal persidangan Pegi. 

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur saat dihubungi, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi dan sejumlah saksi.

Berkas perkara Pegi, kata Nur, masih dilengkapi oleh Polda Jabar.

Namun, Nur mengatakan, pihaknya kini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat  (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dasar Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dipertanyakan, 42 Pengacara Siap Bela

(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved