Kematian Vina Cirebon
Jokowi Minta Polri Transparan Tangani Kasus Vina: Tak Perlu Ditutup-tutupi
Presiden Jokowi minta Polri kawal dan usut kasus pembunuhan Vina secara transparan, tegaskan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi.
Terlebih lagi, kata Hotman, saat ini polisi malah menghilangkan dua nama dalam DPO kasus Vina tersebut.
Padahal, ada bukti hukum terkait tindakan dua pelaku yang disebut DPO itu.
Selain itu, dalam surat dakwaan juga dibeberkan, ada delapan pelaku dengan tiga DPO, begitu pun dengan surat tuntutan jaksa.
Bahkan, di fakta persidangan dan putusan hakim ada delapan pelaku dan tiha DPO.
"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif."
"Jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," tutur Hotman.
Pegi Dibela Puluhan Pengacara
Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina tersebut.
Para pengacara itu datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.
Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.
Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.
"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.