Senin, 6 Oktober 2025

Partai Buruh Nilai Tapera Dibutuhkan, Tapi Jangan Bebani Pekerja dan Rakyat

Presiden Partai Buruh dan Persiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan pihaknya mendukung program Tapera.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Presiden KSPI Said Iqbal di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024). 

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved