Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kerabat Perong Sebut Saat Pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan Bersamanya di Bandung

Ibnu mengaku kasihan dengan Pegi karena saudaranya itu tak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pegi alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon ditunjukkan kepada publik oleh Polda Jabar dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). 

"Terus Pegi dan Robi pulang dulu. Setelah itu ya saya pulang ke bedeng tidur sama Bapak Rudi, Pegi, Robi sama Parman. Saudara semua itu," ujarnya seperti dikutip Youtube Channel Pengacara Toni yang tayang pada Minggu (26/5/2024).

Mereka pun akhirnya bersama-sama pulang pada akhir bulan Desember 2016. 

Kesaksian Aep bikin Pegi ditangkap 

Penangkapan Pegi berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

Saksi diduga adalah pekerja di tempat pencucian steam mobil yakni Aep.

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.

Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (26/5/2024).

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong dan mempunyai motor smash warna pink," katanya.

PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

Sepanjang penjelasan Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Perong jadi sorotan.

Publik menangkap gerak-gerik tak biasa Perong yang gelisah sepanjang konferensi pers.

Sebab saat polisi mengurai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggelengkan kepala.

Tak cuma itu, saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong kembali geleng-geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. 

Turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 8 Tahun Silam Namanya Disebut Pelaku Pembunuhan Vina, Raut Wajah Pegi Disorot Rekan Kerja

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved