Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Fakta Sidang, Eks Mentan SYL Suruh Anak Buah Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun Untuk Nayunda Nabila
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirim karangan bunga dan kue ulang tahun untuk Nayunda Nabila pakai duit Kementerian Pertanian.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan adanya permintaan dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengirim karangan bunga dan kue ulang tahun.
Hal itu diungkap Protokoler Kementan, Rinianti Octarini yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Dalam keterangannya, Rini mengungkapkan karangan bunga dan kue ulang tahun itu diminta SYL untuk dikirim kepada biduan jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila.
"Saksi kenal namanya Nayunda?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Rini.
"Tahu," jawab Rini.
"Pernah diminta mengirim bentuk barang apakah karangan bunga, kue?" tanya jaksa lagi.
"Pernah."
Baca juga: Umrah dan Kurban Sapi Dibiayai Kementan, SYL Mengaku Ingin Anak Buah Dekat dengan Tuhan
"Siapa yang minta kirim?" kata jaksa.
"Pak Menteri," ujar Rini.
Katanya, permintaan ini dalam rangka hadiah ulang tahun untuk sang biduan.
Permintaan SYL itu kemudian diteruskan oleh Rini ke bagian rumah tangga pimpinan (RTP).
Karena itulah Rini mengaku tak mengetahui harga karangan bunga dan kue ulang tahun yang dikirim ke Nayunda.
Baca juga: Aliran Dana Korupsi SYL ke Istri, Anak, dan Cucu, Ketiganya akan Dihadirkan di Persidangan Hari Ini
Begitu pun dengan pertanggung jawabannya, Rini sebagai protokoler SYL mengaku tak mengetahuinya.
"Waktu itu Pak SYL minta kirim kue dan bunga dalam rangka apa?" kata jaksa.
"Seingat saya ulang tahun Nayunda," kata Rini.
"Di-SPJ-kan (Surat Pertanggung Jawaban) oleh RTP?" tanya jaksa.
"Di-SPJ-kan atau tidak saya tidak tahu," jawab Rini.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa SYL terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.