Selasa, 30 September 2025

Revisi UU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR: Ada yang Ngajak Supaya Pers Dikontrol Seperti Dulu

Hanya saja, Farhan tidak secara tegas menyebut pihak yang dimaksud. Dirinya hanya membenarkan terkait stigma peran jurnalis akan terbatasi.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem M. Farhan saat menemui massa aksi yang tergabung dari aliansi jurnalis dan serikat pekerja media di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan soal munculnya pembahasan Revisi UU yang menjadi inisiatif dari Komisi I DPR RI ini.

Kata dia, hal mendasarnya yakni terkait berubahnya landscape pemberitaan dan produk jurnalistik belakangan ini.

Baca juga: Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI, Aliansi Jurnalis Serentak Lepas ID Pers

Termasuk kata Farhan, mulai maraknya konten digital di beberapa ranah media sosial yang seharusnya juga mendapatkan kontrol.

"Tentu sekarang terjadi perubahan landscape media yang luar biasa, akibatnya memang kita melakukan berbagai macam perubahan, secara teknis perubahan atau revisi UU penyiaran harus dilakukan karena sudah ada perubahannya di cluster penyiaran UU ciptaker, jadi induk UU nya harus diubah," ujar dia.

Kendati demikian, dalam perubahan atau revisi terhadap UU itu pasti berdampak pada beberapa poin pasal.

Farhan menyebut kalau itu merupakan suatu konsekuensi dari adanya inisiatif melakukan revisi UU.

Hanya saja, perihal dengan Revisi UU Penyiaran ini masih terus dilakukan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum tentu akan disahkan dalam waktu dekat.

"Prosesnya sekarang masih ada di badan legislasi, badan legislasi akan menentukan apakah akan boleh dibahas diperiode yang sekarang yang akan berakhir bulan agustus atau dilanjutkan diperiode DPR RI mendatang," tutur dia.

Terpenting kata Farhan, sejauh ini dirinya menjadi salah satu pihak yang juga menolak adanya beberapa pasal bermasalah yang berpotensi membuat jurnalis tumpul di dalam Revisi UU Penyiaran itu.

"Bahwa ternyata salah satu yang dimasukkan mengancam kebebasan pers saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tersebut tidak dimasukkan ke dalam revisi UU Penyiaran," tukas dia.

Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal menyatakan, setidaknya ada poin tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.

Secara garis besar, massa aksi tersebut akan menyuarakan penolakan terhadap draft di pasal Revisi UU Penyiaran yang dinilai tak berpihak pada kebebasan pers.

"Aksi ini merupakan upaya kita bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," kata Iqbal kepada Tribunnews, Minggu (26/5/2024).

Selanjutnya kata dia, massa aksi juga akan menuntut pembatalan beberapa pasal yang dinilai bermasalah dalam beleid tersebut.

"Serta untuk menuntut pembatalan pasal-pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran," ujar dia.

Sebagai informasi, draft Revisi UU tentang Penyiaran yang dinilai menuai kontroversi  salah satunya berada dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf (c).

Poin tersebut menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan