Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Penuturan Saksi Dipalak Eks Mentan SYL: Beberapa Kali Bapak Minta Dibelikan Parfum atau Handphone

Samsung Jet4 diminta SYL pada tahun 2023. Saat itu SYL disebut-sebut langsung menunjuk Biro Umum Kementan untuk memenuhi permintaannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (20/5/2024). Tak hanya pin emas Menteri, SYL juga disebut-sebut meminta handphone, kacamata, dan parfum. 

Adapun untuk parfum, dipenuhi oleh Biro Umum Kementan beberapa kali dan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sekali.

Permintaan ke Ditjen PSP lantaran SYL mempertanyakan parfum yang dipakai Dirjennya.

"Pak menteri sendiri yang sebut itu PSP?" tanya jaksa.

"Karena waktu itu pak menteri bilang coba tanyakan apa itu parfum yang dipakai Pak Ali Jamil. Jadi saya koordinasi dengan Sespri Pak Ali Jamil," jawab Rini.

"Berapa kali itu parfum?"

"Kalau di Biro umum beberapa kali," kata Rini.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved