Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Curhat Pegawai Kementan Sisihkan Anggaran Perjalanan Dinas demi Beri THR Rp 10 Juta untuk SYL

Curhat opegawai Kementan sisihkan anggaran perjalanan dinas demi THR Rp 10 juta untuk SYL.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/20204). 

Namun, kegiatan itu dihentikan pada 2023, tepatnya seusai SYL terseret kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Lebih lanjut, Fadjry menjelaskan, uang THR diperoleh dengan cara mengumpulkan uang sisa perjalanan dinas para pegawai Kementan.

Selain itu, sisa uang pemeliharaan kantor juga dikumpulkan untuk memenuhi permintaan THR sang menteri.

"Lalu, sumber uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan dinas kita sisihkan. Ada dari pemeliharaan kantor, dari bensin, renovasi dan sebagainya," tukas Fadjry.

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jaksa KPK Target Hadirkan Keluarga SYL, Kader Nasdem, Hingga Biduan dalam Sidang Pekan Depan

Cucu SYL jadi Tenaga Ahli Kementan

Dalam persidangan itu, Fadjry juga mengungkap SYL menjadikan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.

Fakta itu diungkap Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry saat bersaksi dalam sidang tersebut.

Awalnya, Fadjry ditanya jaksa penuntut umum KPK soal pemakaian mobil dinas oleh cucu SYL.

"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi, ini mobil negara?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved