Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

'Upeti' Durian Musang King untuk SYL, Harganya Hingga Rp 46 Juta

Pemberian durian tersebut rutin dilakukan hampir setiap bulan, bahkan pernah lebih 1 kali dalam sebulan.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku rutin mengirimkan durian ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Harga duriannya fantastis, dari Rp 20 juta hingga Rp 46 juta.

Pemberian durian tersebut rutin dilakukan hampir setiap bulan, bahkan pernah lebih 1 kali dalam sebulan.

Baca juga: Ikut-ikutan Minta Uang ke Kementan, Bagaimana Nasib Anak SYL di NasDem?

Pengiriman durian ini diungkapkan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina saat bersaksi dalam persidangan lanjutan SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya jaksa kepada Wisnu. “Iya, pernah,” kata Wisnu.

Durian yang dimaksud adalah jenis Musang King yang harga per kotaknya mencapai puluhan juta rupiah.

"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini? 19 Februari durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta,” kata Jaksa membacakan catatan pengeluaran Badan Karantina.

“Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" kata Jaksa.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Wisnu menyampaikan bahwa ada permintaan dari ajudan SYL, Panji kepada Kepala Badan Karantina untuk menyediakan durian.

Baca juga: Anak Buah Ungkap Pengeluaran Rp970 Juta SYL ke Eropa Tanpa Disertai SPJ

Atas permintaan itu, Badan Karantina pun kerap mengirimkan durian ke rumah dinas SYL tersebut.

“Biasanya kalau durian itu info dari Panji [Panji Hertanto] juga, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wican [Widya Chandra],” jelas Wisnu.

"Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," ujar Wisnu.

"Musang King enam kotak harganya sekitar Rp 21 juta?" tanya Jaksa mengkonfirmasi.

"Enam kotak itu, satu kotak isinya lima atau, sampai tujuh (buah), kalau kecil-kecil sampai 7 butir," kata Wisnu.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp 46 juta, memang pernah?" tanya Jaksa.

"Pernah," kata Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa lagi. Wisnu mengiyakan.

Selain durian, SYL disebut juga pernah meminta dibelikan mikrofon (mic) senilai Rp 25 juta. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah.

Pengakuan ini terungkap ketika Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Nur Alam saat penyidikan.

"Di sini saksi menyebut ada permintaan mic. Ingat, Saksi?" tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Andi menyampaikan bahwa permintaan SYL itu disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Setelah dibeli, mikrofon tersebut diantar ke rumah SYL di Kompleks Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.

"Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta, kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan," kata Andi.

Kepada Jaksa, Andi mengatakan, permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL. Isi chat Andi dan SYL itu turut ditampilkan di muka persidangan.

"Melalui chat ya?" tanya Jaksa. "Chat," kata Andi. "Posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, Dek'," kata Andi lagi. "Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya jaksa. "Belum," timpal Andi.(tribun network/aci/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved