Sabtu, 4 Oktober 2025

Link Download Surat Pernyataan Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024

Berikut adalah link download surat pernyataan 6 poin sekolah kedinasan Kemenkumham 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
https://catar.kemenkumham.go.id/index.php/unduh-dokumen/surat-pernyataan-6-poin
Dalam tahapan pendaftaran, peserta diwajibkan untuk mengunggah surat pernyataan 6 poin yang ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermeterai Rp 10.000. 

a. Tes Kesehatan dan Pengamatan Fisik;
b. Tes Kesamaptaan;
c. Tes Psikologi (Psikotes);
d. Tes Wawancara dan Keterampilan.

6. Pengumuman Kelulusan Akhir: September 2024

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024

Formasi Umum

a. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);

b. Pendidikan SLTA / Sederajat;

c. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

d. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;

e. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

f. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

g. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

h. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

i. Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;

j. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;

k. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved