Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik

Penyidik KPK menggeledah kediaman adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo.

Editor: Wahyu Aji
TribunTimur
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jl Letjen Hertasning, Makassar, Kamis (16/5/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, pada hari ini, Kamis (16/5/2024).

Lokasi geledah berada di Jalan Letjen Hertasning Nomor 52A, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tim penyidik, kemarin (16/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan disalah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kel. Tidung, Kec. Rapppocini, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Selama proses kegiatan berlangsung, kata Ali, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait keperluan disertai surat tugas.

Dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung di antaranya dari pihak RT dan RW setempat.

Diungkapkan Ali, dari lokasi tersebut tim penyidik KPK menyita alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Bukti dimaksud diyakini bisa semakin menerangkan perbuatan rasuah SYL.

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL. Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Adapun penyidik KPK menggeledah rumah Andi Tenri Angka Yasin Limpo selama enam jam.

Penyidik KPK terlihat keluar dari rumah berwarna putih itu pukul 20.00 WIT dengan membawa dua koper berwarna gelap.

Koper itu langsung dimasukkan ke dalam mobil penyidik. 

Usai mengamankan beberapa berang bukti tersebut, penyidik KPK langsung meninggalkan lokasi diikuti dengan sebuah mobil jenis minibus berwarna merah yang ditumpangi pihak keluarga.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

Dalam perkara TPPU, sebelumnya KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil. Mobil itu sengaja disembunyikan SYL di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menyita rumah milik SYL yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.

Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL, Andi Tenri Angka di Makassar Sulawesi Selatan

SYL bersama istri, anak, menantu, hingga cucunya disebut pula menggunakan anggaran Kementan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi sekalian umrah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved