Senin, 6 Oktober 2025

Draf RUU Kementerian Negara Hapus Aturan Wakil Menteri adalah Pejabat Karir

Dalam draf RUU Kementerian Negara usulan DPR, memuat beberapa perubahan, satu diantaranya menghapus penjelasan Pasal 10.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR, pada Kamis (16/5/2024). 

Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.

Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.

Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved