Draf RUU Kementerian Negara Hapus Aturan Wakil Menteri adalah Pejabat Karir
Dalam draf RUU Kementerian Negara usulan DPR, memuat beberapa perubahan, satu diantaranya menghapus penjelasan Pasal 10.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR, pada Kamis (16/5/2024).
Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.
Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.
Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.
Baca Juga
Komisi IX DPR akan Panggil BGN hingga Kemenkes Imbas Maraknya Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Anggota DPR Irma Suryani Sorot Kebijakan BGN Soal Chef MBG Harus Bersertifikat: SDM-nya Susah |
![]() |
---|
Anggota DPR Irma Suryani Sebut Program MBG di Indonesia Tak Perlu Diatur UU Seperti di Finlandia |
![]() |
---|
Komisi XI DPR RI: Pentingnya Penguatan Regulasi Program Jasa Raharja Sebagai Asuransi Sosial |
![]() |
---|
Kasus Keracunan Massal MBG, Banggar DPR: Kalau Memang Harus Dievaluasi, Silakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.