Ditjen Bea Cukai Diminta Bebaskan 47 Ribu Barang Impor Milik PMI yang Tertahan di 2 TPS Pelabuhan
Barang kiriman PMI dari luar negeri ke Indonesia tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut penyelesaian penanganan barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024.
Sehubungan dengan hal ini BP2MI merekomendasikan agar pihak bea dan cukai dapat menyegerakan proses pengeluaran barang-barang kiriman milik PMI dari TPS di pelabuhan dimaksud.
"Sehubungan dengan hal tersebut BP2MI merekomendasikan agar pihak Bea Cukai dapar segera melakukan proses mengeluarkan barang yang hingga hari ini masih ada di Pelabuhan Tanjung Emas maupun Tanjung Perak, milik PMI resmi maupun PMI unprosedural," kata Benny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.