Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Sukim Supandi, Pejabat Kementan Bayar Renovasi Kamar Anak SYL Pakai Duit Sendiri, Hartanya Rp 1,6 M
Sukim Supandi, pejabat Kementan menggunakan uangnya sendiri untuk membayar renovasi kamar anak SYL senilai Rp 200 juta. Ini daftar harta kekayaannya.
TRIBUNNEWS.COM - Sukim Supandi, seorang pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) terpaksa merelakan uang pribadinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia harus membayar renovasi kamar anak SYL yang bernama Kemal Redindo Syahrul Putra sebesar Rp 200 juta, menggunakan uang dari kantongnya sendiri.
Alasannya, Kementan tidak memiliki anggaran untuk membiayai renovasi kamar Kemal Redindo.
Pun tidak ada pegawai Kementan yang mau meminjamkan uangnya untuk membiayai renovasi tersebut.
Bisa membayar renovasi kamar Kemal Redindo sebesar Rp 200 juta pakai duit pribadi, lantas berapa harta kekayaan Sukim Supandi?
Dalam LHKPN yang dilaporkan, Sukim Supandi ternyata memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,6 miliar. Tepatnya, harta kekayaan Sukim Supandi mencapai Rp 1.639.526.066.
Namun ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan Sukim Supandi saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Perkebunan Kementan pada 18 Februari 2020.
Sementara harta kekayaan Sukim Supandi yang kini menjabat sebagai Kabag Umum Dirjen Perkebunan belum dilaporkan karena merupakan pejabat baru.
"Nama : Sukim Supandi, S.Sos., M.M Jabatan : Kepala Biro Umum dan Pengadaan merupakan pejabat baru, sehingga LHKPN belum terbit di https://elhkpn.kpk.go.id/ pada menu e-Announcement," kutip Tribunnews.com dari ppid.pertanian.go.id.
Dari harta kekayaannya per 2020, Sukim Supandi mempunyai 6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,4 miliar.
Di garasinya, ia hanya memiliki satu motor Mio dengan nilai Rp 4 juta.
Baca juga: Nasib Sukim: Pakai Duit Sendiri Renovasi Kamar Anak SYL Rp 200 Juta, Kini Bingung Nagih ke Mana
Aset lain yang dimiliki Sukim Supandi adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas masing-masing Rp 5,5 juta dan Rp 294 juta.
Di sisi lain, Sukim Supandi juga mempunyai utang sebesar Rp 100 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Sukim Supandi yang bayari renovasi kamar Kemal Redindo pakai duit pribadi:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.435.907.000
1. Tanah Seluas 744 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp 72.000.000
2. Tanah Seluas 744 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 440 m2/300 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp 93.357.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 92 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA CIREBON , HASIL SENDIRI Rp 12.690.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 302.860.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 925.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 4.000.000
1. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 5.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 294.119.066
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 1.739.526.066
UTANG Rp 100.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.639.526.066
Alasan Bayari Renovasi Kamar Anak SYL

Pengakuan Sukim Supandi yang membayar renovasi kamar anak SYL pakai uang sendiri terungkap saat dirinya menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) kemarin.
Sukim dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Pengakuan itu berawal ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya ke Sukim Supandi terkait permintaan Kemal Redindo alias Dindo.
Lantas, Sukim mengaku pernah dimintai oleh Dindo untuk melakukan renovasi kamar pribadinya.
"Apa saja yang diminta Dindo ini?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan," jawab Sukim.
"Renovasi kamar?" tanya hakim.
"Iya renovasi kamar," jawab Sukim.
Sukim pun menuturkan bahwa kamar Dindo yang direnovasi merupakan rumah pribadi yang berada di Jakarta.
Namun, dia tidak mengingat alamat rumah pribadi yang kamarnya direnovasi tersebut.
Sukim hanya mengatakan dirinya diminta untuk menyediakan uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamar Dindo.
"Berapa waktu itu (biaya renovasi kamar Dindo)?" tanya hakim.
"Rp 200 juta," jawab Sukim.
"Melalui WA atau langsung (meminta uang renovasi)?" tanya hakim.
"WA, Yang Mulia," kata Sukim.
Hakim pun bertanya sumber biaya renovasi kamar Dindo tersebut kepada Sukim.
Lantas, Sukim pun menjawab biaya tersebut mengguankan uang pribadinya lantaran Kementan tidak memiliki anggaran.
"Sumber dana?" tanya hakim.
"Mohon maaf, Yang Mulia, karena di kantor nggak ada uang, uang saya yang dipinjam," jawab Sukim.
"Uang saya dipinjam, uang pas-pasan, Yang Mulia," sambungnya.
Sukim menjelaskan bahwa pegawai Kementan tidak ada yang mau meminjamkan uangnya untuk membiayai renovasi kamar Dindo.
Alhasil, lantaran merasa tidak enak, maka Sukim pun terpaksa membiayai renovasi kamar Dindo dengan menggunakan uang pribadi.
Hakim pun merasa aneh dengan niat Sukim yang mau menggunakan uang pribadinya.
"Kenapa saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan saudara cukup?" tanya hakim.
"Tidak nyamanlah posisinya," jawab Sukim.
Bahkan, Sukim mengaku uang renovasi kamar tersebut belum diganti hingga saat ini.
Kini, dia pun mengaku bingung meminta kepada siapa untuk mengganti uang pribadinya tersebut.
"Minta ganti ke siapa?" tanya hakim.
"Bingung saya juga ke siapa (meminta ganti)," jawab Sukim.
Sebagai informasi, SYL yang merupakan kader Partai NasDem didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo P/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.