Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Fakta Sidang Ungkap Eks Mentan SYL Minta Baju Koko Sampai Rp 27 Juta

eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkapan adanya permintaan baju koko berharga fantastis.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkapan adanya permintaan baju koko berharga fantastis.

Permintaan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto saat bersaksi di persidangan Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara di kursi terdakwa, duduk SYL bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

"Apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi Prihasto.

"Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada," jawab Prihasto.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prihasto saat perkara masih berstatus penyidikan.

Saat itu Prihasto menerangkan bahwa uang yang diminta untuk membeli baju koko mencapai Rp 27 juta.

Permintaan itu disampaikan secara kelembagaan kepada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

"Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barbuk nomor 9 di situ tertulis Holtikultura Rp27 juta, betul saksi ya?"

"Betul," kata Prihasto.

Prihasto mengaku mendapat informasi mengenai permintaan itu dari sekretarisnya di Ditjen Holtikultura.

Permintaan itu kemudian dipenuhi dengan memberikan uang tunai leh Ditjen Holtikultura.

"Kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini," kata Prihasto.

"Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemmberian berupa uang tunai?" tanya jaksa memastikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved