Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Eks Menteri SYL Reimburse Pembelian Gelang Rp 65 Juta ke Kementan, Diberikan Kepada Siapa?
Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai eks Menteri Pertanian (Mentan) disebut-sebut mendapat gelang senilai Rp 65 juta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai eks Menteri Pertanian (Mentan) disebut-sebut mendapat gelang senilai Rp 65 juta.
Pembayaran gelang tersebut ditagihkan oleh pejabat Dinas Pertanian di Kalimantan Selatan.
Fakta tersebut diungkap Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito saat bersaksi di persidangan kasus korupsi SYL, Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Beli gelang menteri Rp 65 juta?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.
"Gelang menteri ini waktu itu yang saya dapat ceritanya. Saya juga hanya dikasihkan bon yah untuk membayar. Kita diminta untuk mengganti pembelian yang sudah dikeluarkan oleh orang Dinas Kalsel, Pak Subarkah itu tadi Kabid di Dinas Kalsel," jelas Edi
Edi mengaku tak tahu kepada siapa gelang itu diberikan SYL.
Baca juga: 4 Curhatan Pejabat Kementan Dipalak SYL: Diminta Belikan Baju Koko Mahal hingga Transfer ke Cucu
Namun, dipastikan bahwa Direktorat Jenderal Tanaman Pangan membayarnya.
"Dari cerita yang saya dapat, sudah dibelikan gelang. Diberikannya ke siapa, saya tidak tahu pasti yah," kata Edi.
Pembayaran gelang itu pun ditagihkan dalam 2 kwitansi yang ditagihkan melalui Staf Khusus SYL, Imam Mujahidin Fahmid.
"Jadi berkaitan dengan nomor 13 ya? Yang transfer penggantian Pak Imam beli gelang itu?" tanya jaksa kepada saksi Edi.
"Iya itu kalau tidak salah sama itu kwitansinya. Dua kwitansi iya," kata Edi.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Baca juga: Dirjen Kementan Sampai Geleng-geleng Kepala Diminta Rp 1 M untuk Umrah SYL: Gimana Caranya Ini?
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.