Sabtu, 4 Oktober 2025

Terkait Fredy Pratama, Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Canggu Bali Dikendalikan Kembar WN Ukraina

Sementara, satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap merupakan warga negara Rusia berinisial KK memiliki peran sebagai pemasaran.

Istimewa
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memimpin konferensi pers terkait kasus pengungkapan laboratorium gelap narkoba atau clandestine lab milik gembong narkoba Fredy Pratama di Villa di kawasan Canggu, Badung, Bali, Senin (13/5/2024). 

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Tribun Timur/Sanovra JR)

Dia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.

"Dari seluruh barang bukti narkotika dan prekursor yang telah disita, jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 1.560.096 jiwa dari potensi penyalahguna narkoba," tuturnya.

Baca juga: Korupsi SYL: Kementan Dipalak 15 Ton Telur untuk Acara Organisasi Sayap Nasdem, Peternak Kena Sial

Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra indonesia (darknet forum 2 roads.cc) untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi telegram bot.

Beberapa grup telegram tersebut yaitu bali hydra bot, cannashop robot, bali cristal bot, hydra indonesia manager dan mentor cannashop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal RP 1.000.000.000. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved