Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Palak Pejabat Eselon I Kementan Permata Senilai Rp 120 Juta, Ini Pengakuan Saksi
Uang korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut juga mengalir untuk pembelian permata.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut juga mengalir untuk pembelian permata.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI, Senin (13/5/2024).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menghadirkan saksi-saksi dari ASN Kementan, termasuk di antaranya Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah.
"Ada uang permata," ujar Nasrullah saat jaksa mencecarnya soal aliran-aliran uang korupsi.
Permintaan permata itu menurut Nasrullah disampaikan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.
Nilai permata itu tergolong fantastis, mencapai Rp 120 juta.
Baca juga: SYL Pinjam Rp 120 Juta ke Pejabat Kementan untuk Operasi Pasar Beras 2023, Belum Dikembalikan
"Permata arahan kemarin disampaikan oleh ADC beliau, Panji," kata Nasrullah.
"Berapa nilai permatanya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"120 juta," jawabnya.
Saat itu Nasrullah merasa berat untuk memenuhi permintaan SYL yang mencapai Rp 120 juta.
Baca juga: Takut Dimutasi, Pejabat Kementan Pakai Uang Pribadi Rp 200 Juta Renovasi Kamar Anak Menteri SYL
Karena itu, dia mencoba untuk membicarakannya dengan pejabat-pejabat Eselon I Kementan lainnya pada kesempatan kongko-kongko.
"Ada bapak komplain atau beritahu ke eselon lain keluhan bapak? Karena bapak bilang tadi ada berbeda dengan Pak Imron sebelumnya tidak pungutan, sekarang ada urunan?" kata jaksa.
"Kita obrolin Pak. Secara informal pas lagi kumpul," ujar Nasrullah.
Dari kongko-kongko pejabat Eselon I itulah terungkap bahwa memang SYL meminta banyak hal kepada anak buahnya.
Namun permintaan yang dilayangkan berbeda-beda terhadap setiap Eselon I Kementan.
"Mereka tanggapi, Kita sama kejadiannya?" tanya jaksa.
"Iya, Kita juga dapat nih," jawab Nasrullah.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.