Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Keterlaluan, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Gaji ART Pakai Duit Negara
Hermanto mengaku memberikan uang untuk gaji pembantu SYL di Makassar, Sulawesi Selatan mencapai Rp 32 juta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang negara untuk menggaji pembantu atau asisten rumah tangga (ART).
Fakta itu diungkap saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2023).
Baca juga: Anak Buah Ungkap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 360 Juta untuk Kurban Sapi
Saksi yang membeberkan hal ini ialah Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto.
"Untuk membayar gaji pembantu," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa penuntut umum memastikan.
"Pak SYL," jawab Hermanto.
Baca juga: Demi Penuhi Keinginan Pribadi SYL, Saksi Sebut Sampai Ada Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif
"Pembantu yang di mana ini?" ujar jaksa.
"Di Makassar."
Awalnya Hermanto merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji ART SYL. Hal itu merupakan perintah atasannya, Ali Jamil sebagai Dirjen PSP Kementan.
Hermanto mengaku memberikan uang untuk gaji pembantu SYL di Makassar, Sulawesi Selatan mencapai Rp 32 juta.
"Dari Pak Dirjen. Saya enggak tahu perintahnya siapa, tapi Pak Dirjen minta. Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," kata Hermanto.
"Nilainya berapa?"
"Saya sudah kasih itu transfernya 32 juta, ke rekening pembantu itu," kata Hermanto.
Kemudian uang pribadi Hermanto diganti oleh Kasubbag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto.
Rupanya Lukman mengganti uang Hermanto dari sisa kurban SYL Rp 360 juta.
"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu darimana?" tanya jaksa.
"Dari yang ada sisa kurban 360 (juta) tadi. Kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya. Jadi Pak Lukman gunakan itu," jawab Hermanto.
Baca juga: Terungkap, SYL Pernah Minta Uang Rp 360 Juta ke Kementan untuk Beli 12 Sapi Kurban
Jaksa KPK kemudian menunjukkan bukti transfer gaji ART SYL di ruang sidang.
Dari bukti yang ditunjukkan, terdapat tiga kali transfer yang ternyata mencapai Rp 35 juta, bukan Rp 32 juta.
"Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?"
"Iya."
Untuk diketahui, uang kurban Rp 360 juta yang sisanya untuk menggaji ART SYL ini diperoleh dari Uang Persediaan (UP).
Hal itu diungkapkan saksi lainnya, Bendahara Pengeluaran Ditjen PSP Kementan, Puguh Hari Prabowo.
"Kita infonya dari Pak Hermanto. Setelah itu yang mengajukan uang muka hanya sekretariat saja, direktorat tidak," ujar Puguh di persidangan yang sama.
"Uangnya itu dipakai dari uang muka yang diajukan dulu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Puguh.
"Uang muka, UP maksudnya?" tanya jaksa lagi, memastikan.
"Betul."
Karena UP ini mesti dipertanggung jawabkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), maka para bendahara menutupinya dengan Surat Perintah Pembayaran.
"Yang tanda tangan kan masing-masing PPK. PPK punya bendahara. Tidak tahu persis bagaimana masing-masing bendahara menggantinya. Mereka mengembalikan dokumennya ada istilah surat perintah pembayaran," katanya.
Sebagai informasi, keterangan ini diberikan atas tiga terdakwa: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca juga: Terbongkar Siasat Anak Buah Penuhi Keperluan Pribadi Eks Mentan SYL yang Bersumber dari APBN
Dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.