Profil dan Sosok
Profil Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan Dkk, Diduga Langgar Etik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dilaporkan oleh Novel Baswedan Dkk. Nurul diduga telah melanggar kode etik. Ini profilnya
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil serta sepak terjang Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah dilaporkan oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Novel Baswedan dkk yang tergabung dalam IM57+ Institute, melaporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas).
Ghufron dilaporkan atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Novel mengatakan laporan pihaknya hari ini berkaitan dengan sikap Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.
IM57+ Institute juga menyoroti langkah Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN.
Profil serta Sepak Terjang Nurul Ghufron
Ghufron merupakan pria kelahiran Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, pada 22 Septembar 1974.
Dia pernah berprofesi sebagai seorang advokat, dan kemudian menekuni dunia akademik.
Sejak 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Beberapa mata kuliah yang ia ampu, antara lain teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana, dikutip dari kpk.go.id.
Kemudian pada 2006, Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.
Dirinya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris jurusan Hukum Pidana.
Baca juga: Siapa Pegawai Kementan yang Difasilitasi Nurul Ghufron Agar Dimutasi ke Malang? Ini Kata Dewas KPK
Selanjutnya pada 2013, Ghufron diangkat menjadi Pembantu Dekan I bidang akademik.
Lalu, sejak 2016, ia dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ia adalah pegawai negeri sipil berpangkat IV-A, dikutip dari Wikipedia.

Ghufron kemudian mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.