Kasus Suap di MA
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Melakukan TPPU Rp 20 Miliar, Kasusnya Segera Disidangkan
Gazalba segera dimejahijaukan menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dari uang gratifikasi yang diterimanya, Gazalba kemudian membeli sejumlah aset seperti rumah di Cibubur dengan harga Rp 7,6 miliar dan lahan di Jagakarsa dengan harga Rp 5 miliar.
Tak hanya itu, Gazalba juga melakukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
KPK menjerat Gazalba dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.