Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Komnas Perempuan: Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Harus Diselesaikan Melalui Peradilan Pidana
Siti Aminah menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual dapat diselesaikan secara etik dan atau dengan sistem peradilan pidana.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNAL.COM, JAKARTA - Pelanggaran etik terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari harus diselesaikan di ranah peradilan pidana.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual dapat diselesaikan secara etik dan atau dengan sistem peradilan pidana.
“Kalau kita lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana,” kata Siti Aminah di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (31/4/2024).
Saat ini pihak Komnas Perempuan masih terus memantau proses aduan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim. Sebagaimana diketahui sebelumnya, korban merupakan seorang anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
"Namun terkait dengan ini Komnas perempuan masih dalam proses memantau dan mengikuti perkembangan yang dilakukan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)" tuturnya.
Sebagai informasi, Hasyim dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila. Aduan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Respons Komnas HAM Soal Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU |
---|
Imbas Tindakan Etik Ketua KPU, Komnas HAM Dorong Semua Penyelenggara Pemilu Implementasikan UU TPKS |
---|
Usai Buat Hasyim Asyari Dipecat dari KPU, CAT Balik ke Belanda dan Mulai Aktivitas Seperti Biasa |
---|
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari |
---|
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.