Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Imbas Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, MAKI Kritik Kebijakan Jokowi di Sektor Pertambangan Kendor

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengkritik pengawasan kebijakan sektor pertambangan di era Presiden Jokowi kendor imbas kasus korupsi timah.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). | Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengkritik pengawasan kebijakan sektor pertambangan di era Presiden Jokowi kendor imbas kasus korupsi timah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun kini menjadi sorotan publik.

Tak hanya Harvey Moeis, Helena Lim dan 14 tersangka lainnya saja yang jadi bahan perbincangan publik, tapi juga Presiden Jokowi.

Bahkan Jokowi ikut dikritik imbas adanya kasus dugaan korupsi timah ini.

Diketahui kritikan untuk Jokowi itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, sejak pemerintahan Jokowi, banyak kebijakan di sektor pertambangan yang jebol.

Hal itu dikarenakan kebijakan Jokowi yang terkesan hanya mementingkan infrastruktur saja.

Hingga akhirnya berakibat pada jebolnya pengawasan di sektor pertambangan.

"Sehingga pengawasan di sektor pertambangan menjadi kendor dan jebol," jara Boyamin dilansir WartakotaLive.com, Minggu (7/4/2024).

Hal tersebut bisa terlihat dengan banyaknya perusahaan-perusahaan nakal yang mengambil kesempatan misalnya dari kasus PT Jiwasraya dan kasus Asabri.

"Jadi istilahnya jaman pemerintahan jokowi khususnya pengwasan buruk sehingga banyak orang korupsi besar-besaran," ujar Boyamin.

Selanjutnya Boyamin mencontohkan pengusaha Windu Aji Sutanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung pada 18 Juli 2018 lalu.

Baca juga: Tomy Winata Pernah Miliki Refine Bangka Tin, Perusahaan yang Terseret Kasus Korupsi Timah

Pemilik PT Kara Nusantara Investama ini juga dikenal sebagai mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi di Pilpres 2019.

"Windu ini mengaku berkampanye untuk Jokowi padahal pengusaha nakal. Nah itu pengawasan yang jelek dan didiamkan selama ini," terang Boyamin.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Baca juga: Terkait Korupsi Timah, Harvey Moeis Tak Bisa Dimiskinkan, Pakar Hukum: Gimana Caranya?

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved