Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kubu Firli Bahuri Bantah Soal Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Namun Panji mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.

Baca juga: Soal Jemput Paksa Firli Bahuri, Ahli Pidana: Penyidik Harus Jemput Bola

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji.

"Baik, Yang Mulia," ujar Panji, tak menampik BAP tersebut.

Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.

Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan pejabat-pejabat Eselon I Kementan di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat itu, SYL menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK.

"Sepengetahuan saudara apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan info mengenai permintaan uang ini terkait apa?" tanya Hakim Ida.

"Terkait dengan ada masalah di KPK," jawab Panji.

"Saudara tahu darimana?"

"Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Widya Chandra, ada surat penyidikan. Sekitar 2022," katanya.

Baca juga: Pihak Kapolda Metro Sangkal Tudingan MAKI Kasus Firli Bahuri Dihentikan: Mengada-Ada

Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.

Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.

"Bapak instruksikan Irjen, inspektur jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," ujar Panji

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved