Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

VIDEO Bawaslu Siap Jalani Putusan MK, Termasuk Jika Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu siap melaksanakan jika MK mengabulkan salah satu petitum pemohon yang meminta untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang

Sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sebanayk tujuh kali sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, MK hari ini menunggu para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Isi Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Prabowo ke MK: 19 Tuduhan Pilpres Curang Tak Terbukti

Baca juga: Serahkan Hasil Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK, KPU Bawa Tambahan Alat Bukti

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Bawa 35 Bukti Tambahan saat Serahkan Kesimpulan ke MK

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres.

Adapun RPH hanya diikuti delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

Hakim konstitusi yang tidak ikut dalam RPH adalah Anwar Usman, imbas pencopotannya sebagai Ketua MK yang diketok pada 7 November 2023 lalu perihal pelanggaran etika dalam putusan batas usia capres cawapres, yang dianggap memuluskan langkah ponakannya Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres.

Selain pencopotan, putusan tersebut juga tidak mengizinkan Anwar melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilpres hingga Pilgub atau Pilwalkot.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan