Pilpres 2024
Tim Hukum Anies-Muhaimin Bawa 35 Bukti Tambahan saat Serahkan Kesimpulan ke MK
Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Heru, bukti tambahan itu melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT.
"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ujarnya.
Selain itu, Heru menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka belum menjadi pasangan calon terpilih.
Dia menuturkan, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Heru berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.
Baca juga: Dihadiri Menantu Habib Rizieq Shihab, Peserta Aksi 164 di Patung Kuda Gelar Salat Ashar Berjemaah
"Sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin Insya Allah tanggal 22 (April 2024)," imbuhnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.