Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin Bawa 35 Bukti Tambahan saat Serahkan Kesimpulan ke MK

Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

Menurut Heru, bukti tambahan itu melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT.

"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ujarnya. 

Selain itu, Heru menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka belum menjadi pasangan calon terpilih. 

Dia menuturkan, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional. 

Heru berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.

Baca juga: Dihadiri Menantu Habib Rizieq Shihab, Peserta Aksi 164 di Patung Kuda Gelar Salat Ashar Berjemaah

"Sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin Insya Allah tanggal 22 (April 2024)," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved