TRIBUN JABAR/SURYA/HABIBUR ROHMAN
Petugas menggunakan alat berat loader memuat sampah untuk dimasukan ke dump truck dari area sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tegallega, Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Sampah yang sudah lama dibiarkan menggunung tersebut akhirnya diangkut sejumlah dump truck ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dengan menerjunkan sejumlah pekerja dan satu unit alat berat loader. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Dia harus merogoh kocek total Rp 25.000 untuk biaya parkir yang dibayarkannya sebanyak tiga kali.
Selain kena pungli parkir, pengunjung itu juga diwajibkan membeli kantung plastik seharga Rp5.000 di area pelataran untuk menitipkan sepatu.
"Getok harga dan pungutan liar yang terjadi di beberapa tempat wisata. Ini harus jadi perhatian para stakeholder," papar Nia.
"Kemenparekraf merekomendasikan pemda untuk mengkomunikasikan komitmen pemerintah dan berbagai pihak terhadap pencegahan dan penanggulangan praktik pungli secara aktif di destinasi wisata," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.