Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI
Nasib Anandira: Sempat Dipenjara usai Bongkar Perselingkuhan sang Suami, Kini Ditangguhkan
Anandira akhirnya bebas setelah sempat ditahan usai memviralkan suaminya yang selingkuh dengan lima wanita di media sosial.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan Lettu Agam juga pernah ditahan selama delapan bulan tanpa dipecat sebagai anggota TNI setelah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun Lettu Agam divonis oleh majelis hakim Pengadilan Militeri (Dilmil) III-IV Denpasar pada 15 Desember 2023 lalu.
Selain KDRT, adalah kasus perselingkuhan dengan seorang sales berinisial N di Kupang, NTT yang akan segera disidangkan.
"Dilaporkan lagi oleh AP, MHA itu kepada kami untuk masalah asusila lagi dengan seorang wanita inisial N itu sudah kami tindaklanjuti dan proses hukumnya dilimpahkan kepada Oditur Militer di Kupang. karena lokusnya ada di Kupang," kata dia di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Wahyudi mengungkapkan laporan kembali diterima pihaknya terkait kasus perselingkuhan Lettu MHA dengan perempuan berinisial BA pada tahun ini.
Kendati demikian, penyelidikan kasus perselingkuhan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
Hanya saja, Wahyudi menegaskan jika Anandira memiliki bukti baru terkait kasus perselingkuhan tersebut, maka penyelidikan akan dilanjutkan.
"Terakhir ini laporan pengaduan yang kami tindaklanjuti dan itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA," kata dia.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul "Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.