Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Hari Ini Dipanggil di Sidang MK, akankah Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Muhadjir & Risma Hadir?

Jokowi mengatakan empat menteri kabinetnya akan hadir dalam sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat mendatang. 

Penulis: Dewi Agustina
Foto Kolase Tribunnews.com
(Kiri ke kanan) Sri Mulyani, Muhadjir Effendy, Tri Rismaharini, dan Airlangga Hartarto. Hari ini Jumat (5/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Jokowi untuk hadir dalam sidang sengketa Pemilu. Mereka akan dimintai keterangan terkait Pemilu 2024. Apakah keempat menteri tersebut akan hadir di sidang MK? 

Menurutnya, ia hanya akan memberikan keterangan seputar apa yang sudah dilakukannya selama ini.

"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," kata dia.

Ia juga mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi, kata Muhadjir, juga telah mengizinkannya untuk menghadiri sidang tersebut.

"Diizinkan," kata Muhadjir.

Airlangga Dituding Melakukan Politisasi Bansos

Sebelumnya Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto menuding Airlangga melakukan politisasi Bansos selama Pemilu 2024.

Mereka meminta Airlangga dan sejumlah menteri lainnya dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan untuk memanggil empat menteri Jokowi, salah satunya Airlangga untuk hadir dalam sidang sengketa Pemilu. Keempat Menteri tersebut akan dimintai keterangan terkait Pemilu 2024.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut.

Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan. 

Namun pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi.

Sebab menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut. 

"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo. 

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tanggal 5," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved