Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Anggota Komisi VII DPR Desak Kejaksaan Agung Tangkap Aktor Utama Kasus Korupsi PT Timah

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung RI membongkar kasus korupsi PT. Timah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
DOK. DPR RI
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto 

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved