Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Pengamat Sebut Persepsi Publik Menurun Imbas Perkara Firli Bahuri: Kasusnya Seolah Dipanjangkan

Pengamat menilai persepsi publik terhadap kepolisian menurun ketika kasus tersebut justru saat ini tak kunjung dituntaskan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai persepsi publik kepada polisi meningkat saat berani menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Akan tetapi kata Bambang persepsi itu mulai menurun ketika kasus tersebut justru saat ini tak kunjung dituntaskan pihak kepolisian.

Adapun hal itu diungkapkan Bambang saat hadir sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal penanganan kasus Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

"(Persepsi publik) sangat bagus sekali ya, karena ada semacam keberanian dari kepolisian langkah penegakkan hukum terkait lembaga antirasuah," kata Bambang.

"Tapi seiring perkembangannya dalam beberapa bulan terakhir ini menurun kembali karena kasus ini seolah dipanjangkan," tambah dia.

Lebih lanjut Bambang juga menilai persepsi masyarakat itu juga dipengaruhi dengan prediksi bahwa pihaknya kepoliasan akan menuntaskan kasus pemerasan itu setelah Pemilu 2024 lalu.

Baca juga: Polda Metro Bantah Hentikan Kasus Firli Bahuri: Gugatan Prematur, Penyidik Tak Pernah Keluarkan SP3

Akan tetapi dalam perjalanannya, kasus yang menejerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hingga kini tak menunjukan kemajuan yang berarti.

"Ini yang akan menentukan persepsi masyarakat pada kepolisian, progress ini sangat dinantikan masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.

Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Baca juga: Soal Jemput Paksa Firli Bahuri, Ahli Pidana: Penyidik Harus Jemput Bola

Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.

"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.

Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.

Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved