Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Boyamin Saiman Soroti Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi Timah yang Kerugiannya hingga Rp 271 T

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai, langkah Kejagung masih on the track dalam mengusut kasus ini.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 

Robert hanya mengatakan dia sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Seperti diketahui, Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis yang disebabkan oleh kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah mencapai Rp271 Triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved