Senin, 29 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

MAKI Tunjuk Pengamat Bambang Rukminto Jadi Ahli dalam Praperadilan Kasus Firli Bahuri Besok

MAKI menunjuk Bambang Rukminto sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan kasus Firli Bahuri.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). 

"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.

Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;

a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

F. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan