Kemendikbudristek: Pramuka Masih Wajib Disediakan Sekolah, Keikutsertaannya Sukarela
Kemendikbudristek meluruskan isu dihapusnya kegiatan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dodi Esvandi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluruskan isu dihapusnya kegiatan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler tetap wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Baca juga: Penghapusan Pramuka dari Ekstra Kurikuler Wajib di Sekolah Bikin Siswa Jadi Anti-Sosial
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Anindito mengungkapkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Baca juga: Aturan Baru Menteri Nadiem Makarim soal Pramuka di Sekolah yang Menuai Pro dan Kontra
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," tutur Anindito.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.
Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Baca juga: Kemendikbudristek Beri Klarifikasi soal Polemik Pramuka Tak Lagi Wajib Bagi Siswa di Sekolah
Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 172: Aktivitas 2 Pengaruh Iklim Terhadap Kebudayaan Antar Daerah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 169: Aktivitas 1 Perbedaan Budaya Pemakaman Jenazah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 255 256, Write One or More Words |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 65: Praktik Musyawarah |
![]() |
---|
45 Soal PTS Matematika Kelas 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban STS, UTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.