Pilpres 2024
Kritik Perbedaan Sikap Ketua MK, Bivitri: Leadership Suhartoyo Lebih Baik dari Anwar Usman
Perubahan pimpinan Mahkamah Konstitusi dari Anwar Usman digantikan Suhartoyo juga dinilai memberi harapan baru.
Sehingga, menurutnya, melalui kepemimpinan Suhartoyo saat ini, MK lebih berkemungkinan membuat putusan yang progresif terkait perkara PHPU.
"Nah jadi, bisa jadi dengan kepemimpinan Pak Suhartoyo dan Pak Saldi Isra, mereka lebih punya kemampuan untuk membuat putusan yang progresif, apalagi ada catatan yang baru, TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), pilkada yang di Boven Digoel dan Sabu Raijua itu yang membuat saya masih percaya plus semangat untuk (MK dapat) mengembalikan legitimasi," jelasnya.
Meski demikian ia mengatakan di tengah adanya kepercayaan itu, publik juga tetap perlu bersikap kritis terhadap MK.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Ini adalah kali kedua Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Tepatnya kode etik yang tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama.
Ada dua pelanggaran etik yang Anwar Usman perbuat kali ini.
Pertama, MKMK menilai konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman seusai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK menunjukkan sikap hakim konstitusi itu tidak menerima putusan etik yang dijatuhkan terhadapnya.
Kedua, MKMK menyoroti gugatan Anwar Usman kepada Ketua MK penggantinya, Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Anwar Usman ke PTUN tersebut juga menunjukkan bahwa ia tak mau menerima putusan MKMK sebelumnya.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota MKMK Yuliandri dalam persidangan pada Kamis (28/3/2024).
"Soal gugatan Anwar Usman ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik."
"Sikap tidak dapat menerima putusan (MKMK adhoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik," ungkap Yuliandri.
Bagi MKMK sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.